UU Baru Dinilai Persempit Kewenangan Daerah, DPD RI Kumpulkan Aspirasi dari Maluku Utara

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate — Serangkaian regulasi baru yang dinilai berdampak pada kewenangan daerah menjadi sorotan Komite I DPD RI dalam kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk menghimpun masukan lapangan terkait evaluasi pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa setidaknya lima undang-undang baru berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, di antaranya UU Cipta Kerja, UU HKPD, UU IKN, UU Minerba, dan UU Kesehatan.

“Regulasi-regulasi ini membuat pelaksanaan otonomi daerah membutuhkan penyesuaian besar. Bahkan, beberapa aspek justru makin tersentralisasi,” ujar Andi Sofyan Hasdam.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti prediksi penurunan TKD pada tahun 2026, termasuk pemotongan anggaran untuk Maluku Utara hingga 50%. Kondisi tersebut dinilai mengancam kemampuan daerah dalam mendanai kebutuhan dasar masyarakat serta menghambat pembentukan daerah otonom baru.

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menekankan pentingnya reformasi kebijakan demi memperkuat kapasitas fiskal daerah. “Pemerintah daerah harus mampu meningkatkan PAD berbasis potensi lokal. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengungkapkan bahwa pemotongan DAU dan DBH secara nasional menyebabkan banyak daerah menghadapi tekanan anggaran.

“Diperkirakan 140 kabupaten tidak mampu membiayai belanja wajib, seperti pembayaran gaji pegawai dan sektor layanan dasar,” ungkap Samsuddin.

Kunjungan kerja ini menjadi langkah penting Komite I DPD RI dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada penguatan otonomi daerah di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks.

Berita Terkait

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati dari Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Karo SDM Polda Bali Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Calon Bintara Brimob Polri 2026
Hari Raya Umanis Galungan, Polsek Kintamani Perketat Pengamanan di Obyek Wisata
Polda Bali Ajak Masyarakat Dukung Operasi Zebra Agung 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Jalan Raya
Aliansi Merah Putih Bergerak Bali Nyatakan Penolakan Terhadap Rencana Aksi AMP Menjelang 1 Desember
Akhir Era KRL Jepang: Peron Stasiun Kota Dipenuhi Nostalgia dan Cerita Penumpang
Menuju Sekolah Masa Depan: Muhammadiyah Gencarkan Kurikulum PM, Koding, AI, dan Karakter di DKI Jakarta
Gunung Semeru Meletus, Abu Vulkanik Membumbung 2.000 Meter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 06:28 WIB

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati dari Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Jumat, 21 November 2025 - 06:26 WIB

Karo SDM Polda Bali Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Calon Bintara Brimob Polri 2026

Jumat, 21 November 2025 - 06:17 WIB

Polda Bali Ajak Masyarakat Dukung Operasi Zebra Agung 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Jalan Raya

Kamis, 20 November 2025 - 09:23 WIB

Aliansi Merah Putih Bergerak Bali Nyatakan Penolakan Terhadap Rencana Aksi AMP Menjelang 1 Desember

Kamis, 20 November 2025 - 04:48 WIB

Akhir Era KRL Jepang: Peron Stasiun Kota Dipenuhi Nostalgia dan Cerita Penumpang

Kamis, 20 November 2025 - 04:43 WIB

Menuju Sekolah Masa Depan: Muhammadiyah Gencarkan Kurikulum PM, Koding, AI, dan Karakter di DKI Jakarta

Kamis, 20 November 2025 - 04:02 WIB

Gunung Semeru Meletus, Abu Vulkanik Membumbung 2.000 Meter

Senin, 17 November 2025 - 12:29 WIB

UU Baru Dinilai Persempit Kewenangan Daerah, DPD RI Kumpulkan Aspirasi dari Maluku Utara

Berita Terbaru