Ternate — Serangkaian regulasi baru yang dinilai berdampak pada kewenangan daerah menjadi sorotan Komite I DPD RI dalam kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk menghimpun masukan lapangan terkait evaluasi pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa setidaknya lima undang-undang baru berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, di antaranya UU Cipta Kerja, UU HKPD, UU IKN, UU Minerba, dan UU Kesehatan.
“Regulasi-regulasi ini membuat pelaksanaan otonomi daerah membutuhkan penyesuaian besar. Bahkan, beberapa aspek justru makin tersentralisasi,” ujar Andi Sofyan Hasdam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti prediksi penurunan TKD pada tahun 2026, termasuk pemotongan anggaran untuk Maluku Utara hingga 50%. Kondisi tersebut dinilai mengancam kemampuan daerah dalam mendanai kebutuhan dasar masyarakat serta menghambat pembentukan daerah otonom baru.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menekankan pentingnya reformasi kebijakan demi memperkuat kapasitas fiskal daerah. “Pemerintah daerah harus mampu meningkatkan PAD berbasis potensi lokal. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengungkapkan bahwa pemotongan DAU dan DBH secara nasional menyebabkan banyak daerah menghadapi tekanan anggaran.
“Diperkirakan 140 kabupaten tidak mampu membiayai belanja wajib, seperti pembayaran gaji pegawai dan sektor layanan dasar,” ungkap Samsuddin.
Kunjungan kerja ini menjadi langkah penting Komite I DPD RI dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada penguatan otonomi daerah di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks.












