Jakarta, — Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) mendorong dugaan kasus korupsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp 57 triliun, segera dituntaskan Kejaksaan Agung (Kejagung)
Penegasan tersebut disampaikan Ketum PWOIN, Harun ST, S.Kom, di Jakarta, Kamis 11/9/25
“Jangan terkesan ada pembiaran dan kasus tersebut terkatung-katung sekian lama”, tandasnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai pengamatan PWOIN, kasus dugaan korupsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp57 triliun. Sampai saat ini
belum terlihat upaya mentuntaskan.
Padahal kasus ini sudah memiliki bukti yang jelas karena melibatkan puluhan perusahaan besar penerima insentif biodiesel, termasuk PT Ciliandra Perkasa milik Ciliandra Fangiono, yang tercatat menerima Rp2,18 triliun pada periode 2016–2020.
“Kami mendorong aparat penegak hukum bertindak tidak pilih kasih. Semua yang terlibat, baik individu maupun korporasi, segera diproses secara hukum. Keberanian Kejaksaan untuk menetapkan tersangka sangat ditunggu masyarakat” tandasnya
Data yang dihimpun, sedikitnya 23 perusahaan sawit menerima aliran dana BPDPKS. Beberapa penerima terbesar antara lain:
– PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp9 triliun
– PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp8,76 triliun
– PT Musim Mas: Rp7,19 triliun
– PT Ciliandra Perkasa: Rp2,18 triliun
serta perusahaan lain seperti PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Sinarmas Bio Energy, dan PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Desakan serupa sebelumnya juga disuarakan oleh Pemuda Tri Karya (Petir). Ketua Umum Petir, Jackson Sihombing, menilai Kejaksaan Agung terlalu lama menahan diri. Sejak penyidikan diumumkan pada September 2023, hingga kini belum ada satu pun penetapan tersangka.
“Kalau kasus sebesar ini tidak segera dituntaskan, publik berhak menduga ada kekuatan besar yang melindungi,” ujar Jackson.
Kejaksaan Agung sendiri telah memanggil sejumlah saksi, mulai dari pejabat perusahaan sawit, manajer PT Pertamina, hingga pengusaha Haji Isam dari PT Jhonlin Agro Raya Tbk.
Namun sampai saat ini kasus tersebut jalan ditempat.
(Tim)













