Bangli 15 juli 2025 Bali – Bertempat di Lobi mapolres Bangli pada jumat 15 juli 2025 Polres bangli Bali melaksanakan press konferensi dalam mengungkap kasus narkotika dan TPPO
Seijin Kapolres Bangli AKBP James Rajaguguk yang disampaikan Waka Polres Kompol Willa Yully Nendissa dengan di dampingi kasat Narkoba AKP I Wayan Wira Nugraha,SH ,Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun,S.I.K
Dalam keterangan Wakapolres Bangli ,bahwa pselama bulan juli 2025 Polres Bangli berhasil mengungkap kasus narkotika dan TPPO
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap kasus TPPO yang terjadi pada pada tanggal 2 Agustus 2025 pada hari Jumat tanggal kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 pukul 17.00 di Banjarmasin Kecamatan Kintamani korban dengan korban inisial Suku Sunda jenis kelamin perempuan umur 27 tahun
Setelah team Opsnal melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi serta dari hasil penyelidikan dan penyelidikan dari tim satreskrim Polres Bangli telah diamankan satu tersangka dengan inisial IWP laki-laki umur 32 tahun tidak bekerja alamat Banjar Bungkus Desa Trunyan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli
” Barang bukti yang telah kami amankan yaitu 5 unit handphone ,3 buah kondom bekas pakai, 10 lembar tisu kering bekas pakai,1 buah baju kemeja berwarna hitam,1 buah celana pendek warna hitam,1 buah bra berwarna hitam bermotif kotak-kotak,2 buah celana dalam berwarna coklat ,uang tunai 100.000 sebanyak 3 lembar,1 buah kaos warna putih ,1 buah celana panjang jeans berwarna biru, 1 buah celana pendek berwarna hitam dan satu buah sprei ukuran 180 200 cm berwarna abu-
kronologis kejadian yaitu di mana tim dari satreskrim Polres Bangli melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penginapan yang beralamat di Banjarmasin Selatan di mana penginapan tersebut menyediakan beberapa perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial
Ketika ada informasi dari masyarakat Reskrim Polres Bangli langsung ke tempat lokasi dan mendapati seorang pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi media sosial MeChat yang bertempat di penginapan tersebut dan atas persetujuan dari penjaga tersebut selanjutnya anggota turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan terhadap informasi sekira pukul 17.00 Wita ditemukan bahwa ada seorang laki-laki berinisial KS setelah memesan perempuan di aplikasi michat dan hasil penyelidikan dan wawancara terhadap inisial KS yang bersangkutan telah melakukan persetubuhan dengan seorang wanita yang ada di aplikasi mejanya dengan imbalan sebesar 300.000
Dari hasil interogasi-saksi di TKP mengarah kepada tersangka ini yang di mana berperan sebagai penjaga yang menampung dan memberikan tempat untuk memudahkan terjadinya perbuatan cabul ataupun eksploitasi seksual
Kepada tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukum penjara selama 3 sampai 15 tahun atau denda 120 juta sampai 600 juta junto pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak 15.000 dengan modus melakukan perekrutan penerima seorang dengan cara menyediakan layanan seksual sebagai pencari atau kebiasaan
” Motif dari kegiatan ini atau tindak pidana yaitu motif ekonomi ” tutup Waka Polres
Red : Bram.s













