PBHI JAKARTA Mendampingi Karyawan Pt DENSTU Internasional Indonesia Yang DI PHK Sepihak

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta resmi mendampingi para mantan karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa memperoleh hak pesangon sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam keterangan resmi, Kepala Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Catiko Indrawan, menyampaikan bahwa beberapa dari mantan karyawan tersebut telah mendatangi kantor PBHI untuk meminta pendampingan hukum.

“Mereka merasa dirugikan karena perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak mereka sesuai regulasi, termasuk hak pesangon yang seharusnya diperoleh, padahal mereka sudah bekerja dan mengabdi kepada perusahan sudah lebih dari 20 Tahun” kata Catiko, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PBHI Jakarta juga telah mengadukan permasalahan ini ke Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dalam proses sidang tripartit yang berlangsung, perusahaan tetap bersikukuh dengan keputusan PHK tersebut, sehingga kesepakatan tidak tercapai
antara PBHI Jakarta dengan Pihak Perusahaan.

Suku Dinas Ketenagakerjaan kemudian mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak untuk melakukan langkah hukum selanjutnya
mengajukan Gugatan PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi situasi ini, PBHI Jakarta menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk memperjuangkan keadilan bagi para pekerja.

PBHI Jakarta berkomitmen memperjuangkan hak-hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang agar dapat dipenuhi oleh perusahaan, termasuk pesangon dan hak lainnya yang seharusnya mereka terima.

“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK sepihak dan semena-mena tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

PBHI Jakarta menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi seluruh pekerja yang dirugikan oleh praktik PHK yang tidak sesuai aturan tersebut.

Pihaknya juga berharap agar perusahaan tetap mempekerjakan kembali para pekerja dikarenakan situasi hari ini masyarakat sulit mendapatkan
pekerjaan.

“Langkah selanjutnya yang akan kami lakukan apabila tak mendapat respons sebagaimana mestinya, kami tentu akan melakukan aksi demonstrasi yang sebagaimana telah dijamin oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, pungkas Catiko Indrawan.

Reporter : Edo

Sumber : Kadiv Advokasi PHBI Jakarta

Berita Terkait

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati dari Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Karo SDM Polda Bali Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Calon Bintara Brimob Polri 2026
Hari Raya Umanis Galungan, Polsek Kintamani Perketat Pengamanan di Obyek Wisata
Polda Bali Ajak Masyarakat Dukung Operasi Zebra Agung 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Jalan Raya
Aliansi Merah Putih Bergerak Bali Nyatakan Penolakan Terhadap Rencana Aksi AMP Menjelang 1 Desember
Akhir Era KRL Jepang: Peron Stasiun Kota Dipenuhi Nostalgia dan Cerita Penumpang
Menuju Sekolah Masa Depan: Muhammadiyah Gencarkan Kurikulum PM, Koding, AI, dan Karakter di DKI Jakarta
Gunung Semeru Meletus, Abu Vulkanik Membumbung 2.000 Meter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 06:28 WIB

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati dari Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Jumat, 21 November 2025 - 06:26 WIB

Karo SDM Polda Bali Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Calon Bintara Brimob Polri 2026

Jumat, 21 November 2025 - 06:22 WIB

Hari Raya Umanis Galungan, Polsek Kintamani Perketat Pengamanan di Obyek Wisata

Jumat, 21 November 2025 - 06:17 WIB

Polda Bali Ajak Masyarakat Dukung Operasi Zebra Agung 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Jalan Raya

Kamis, 20 November 2025 - 09:23 WIB

Aliansi Merah Putih Bergerak Bali Nyatakan Penolakan Terhadap Rencana Aksi AMP Menjelang 1 Desember

Kamis, 20 November 2025 - 04:48 WIB

Akhir Era KRL Jepang: Peron Stasiun Kota Dipenuhi Nostalgia dan Cerita Penumpang

Kamis, 20 November 2025 - 04:43 WIB

Menuju Sekolah Masa Depan: Muhammadiyah Gencarkan Kurikulum PM, Koding, AI, dan Karakter di DKI Jakarta

Kamis, 20 November 2025 - 04:02 WIB

Gunung Semeru Meletus, Abu Vulkanik Membumbung 2.000 Meter

Berita Terbaru