Jakarta, 1 November 2025 —
Dewan Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial A.R. (Abdul Rosad), S.Pd., dalam kasus penipuan terhadap warga Depok, Jawa Barat, melalui modus pengurusan mutasi siswa ke sekolah negeri.
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi HITVBerita.com, A.R. diduga menipu sedikitnya empat orang tua calon siswa dengan iming-iming dapat membantu proses perpindahan anak mereka dari SMA Terbuka ke SMA Negeri di wilayah Depok.
Pelaku meminta uang hingga puluhan juta rupiah, dengan dalih biaya administrasi mutasi serta pembelian seragam sekolah.
Salah satu korban, Bunda Elsa (E), mengaku menyerahkan sejumlah uang setelah diyakinkan oleh pelaku yang mengaku memiliki akses langsung ke pihak sekolah negeri.
Korban lainnya, Erwin Lubis (EL) dan Bunda Mishanika (BM), juga mengaku telah menjadi korban bujuk rayu sang oknum wartawan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua bicaranya sangat meyakinkan. Ada perjanjian tertulis dan kwitansi bermaterai, bagaimana kami tidak percaya? Tapi setelah menunggu lama, tidak ada hasil apa pun. Sekarang dia malah menghilang,” ujar Bunda Mishanika dengan nada kecewa.
Menurut keterangan EL, pelaku terakhir diketahui berada di Kota Semarang sekitar dua pekan lalu, dan hingga kini sulit dihubungi. Para korban pun berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum II DPP MIO Indonesia, Randy Aditia, menegaskan bahwa tindakan seperti itu merupakan penyalahgunaan profesi yang tidak dapat ditoleransi.
“Wartawan sejati tidak menjual nama medianya untuk keuntungan pribadi. Bila benar terbukti, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap etika profesi,” tegas Randy Aditia.
Ia menambahkan bahwa organisasi media memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas anggotanya dan menindak tegas setiap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
“Masyarakat harus waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan lalu menawarkan jasa di luar tugas jurnalistik. Profesi wartawan adalah penyampai informasi, bukan perantara urusan birokrasi,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.
MIO Indonesia mendukung langkah hukum yang ditempuh para korban dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi HITVBerita.com telah berupaya menghubungi A.R. melalui panggilan telepon dan pesan singkat, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
Kontak Media:
Humas DPP MIO Indonesia
R. Ahdiyat — 0812-8231-9669













