Melanggar Aturan, Satpol PP Bali Tertibkan Baliho dan Spanduk

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, radarbalinews

Petuas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan. Penertiban yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024) malam ini menyasar kawasan Denpasar dan akan dilanjutkan ke wilayah Badung.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut disampaikan Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam keterangan persnya pada Kamis (12/12/2024).

Dewa Dharmadi menjelaskan, penertiban dilakukan karena masih banyak alat promosi seperti baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak memiliki izin, sudah kadaluarsa, atau merusak keasrian lingkungan. “Baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan ini dipasang di jalur utama dan jalur menuju destinasi wisata. Jika tidak ditangani, hal ini berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” ungkapnya.

Selain alasan estetika, penertiban ini juga mempertimbangkan cuaca ekstrem yang melanda Bali dalam beberapa hari terakhir. Alat peraga yang tidak dipasang dengan kokoh atau sudah miring dikhawatirkan dapat tumbang dan membahayakan warga. “Ini adalah amanat Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas,” tambahnya.

Dalam penertiban itu, petugas menurunkan dua pleton. Pleton pertama, beranggotakan 16 personel, menyusuri Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar, mulai dari Traffic Light Sanur – Hang Tuah hingga Traffic Light Suwung – Batan Kendal. Dengan menggunakan dua unit mobil patroli, tim menurunkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar ketentuan. Alat peraga yang diturunkan kemudian ditempatkan rapi di sekitar lokasi pemasangan.

Sementara itu, pleton kedua menyisir Jalan Raya Puputan hingga Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Diponegoro, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, dan By Pass Ngurah Rai. Di jalur ini, Satpol PP Bali juga menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet terkait kegiatan, tempat usaha, serta iklan komersial.

Rai Dharmadi menyatakan, pihaknya akan mengintensifkan penertiban dengan melibatkan koordinasi bersama Satpol PP kabupaten/kota se-Bali. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan langkah serupa, khususnya di jalur utama dan jalur menuju objek wisata,” katanya. Ia juga menyampaikan bahwa penertiban akan dilanjutkan pada Kamis (12/12/2024) dengan menyasar wilayah Badung.

Rai Dharmadi mengimbau semua pihak agar mematuhi ketentuan dalam pemasangan baliho, banner, spanduk, dan pamflet. Selain memastikan lokasi dan perizinan sesuai aturan, pemasang juga diharapkan bertanggung jawab untuk menurunkan alat promosi tersebut setelah masa penggunaannya berakhir.

(GT) / Jemmy

Berita Terkait

Ketua DPW MIO Bali Kecam Sikap Oknum Yang Diduga Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan kepada Wartawan
Pembina DPP MIO Indonesia Anto Suroto Soroti Potensi Hilirisasi Sebagai Kekuatan Ekonomi Bangsa
Ikatan Keluarga Umbu Ratu Nggay-Bali, Sukses Membuka Turnamen Futsal Cup VI Tahun 2025
Wagub Giri Prasta Apresiasi Warga Desa Adat Geriana Kangin Lestarikan Adat, Agama, Seni, dan Budaya
Subang Menuju Smart Metropolitan: Linkhub Jadi Motor Penggerak Industri EV
MIO Indonesia Siapkan Strategi, Gelar Rakor untuk Sukseskan Bagi-Bagi Takjil.
BRI Hadirkan Drive Thru dengan Suasana Taman Asri untuk Kenyamanan Nasabah
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 12:23 WIB

Ketua DPW MIO Bali Kecam Sikap Oknum Yang Diduga Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan kepada Wartawan

Minggu, 6 April 2025 - 12:20 WIB

Pembina DPP MIO Indonesia Anto Suroto Soroti Potensi Hilirisasi Sebagai Kekuatan Ekonomi Bangsa

Sabtu, 5 April 2025 - 05:38 WIB

Ikatan Keluarga Umbu Ratu Nggay-Bali, Sukses Membuka Turnamen Futsal Cup VI Tahun 2025

Rabu, 2 April 2025 - 13:32 WIB

Wagub Giri Prasta Apresiasi Warga Desa Adat Geriana Kangin Lestarikan Adat, Agama, Seni, dan Budaya

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:03 WIB

Subang Menuju Smart Metropolitan: Linkhub Jadi Motor Penggerak Industri EV

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:52 WIB

BRI Hadirkan Drive Thru dengan Suasana Taman Asri untuk Kenyamanan Nasabah

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:19 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Selasa, 18 Februari 2025 - 01:23 WIB

Kantor Hukum Laksamana TNI (P) TEDJO EDHI PURDIJATNO Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA Kuasa Hukum PT. BALI DANADHIPA (HOTEL KAYU MANIS) Menangkan Gugatan Melalui Kepaniteraan PN Denpasar Kelas

Berita Terbaru