Jakarta – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan kerugian negara dalam kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat mencapai Rp1,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan akibat mangkraknya proyek pembangunan yang hingga kini belum selesai dan telah dinyatakan total lost oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers pada Senin (6/10/2025).
Nilai kerugian keuangan negara yang diungkapkan senilai USD 62.410.523 atau jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini Rp16.600 per dolar, mencapai Rp1,3 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut PLN periode 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, serta dua tersangka lain berinisial RR dan HYL. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan penelusuran aset milik para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(red: Bram.s)













