Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun.

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan kerugian negara dalam kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat mencapai Rp1,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan akibat mangkraknya proyek pembangunan yang hingga kini belum selesai dan telah dinyatakan total lost oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers pada Senin (6/10/2025).

Nilai kerugian keuangan negara yang diungkapkan senilai USD 62.410.523 atau jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini Rp16.600 per dolar, mencapai Rp1,3 triliun.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut PLN periode 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, serta dua tersangka lain berinisial RR dan HYL. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan penelusuran aset milik para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(red: Bram.s)

Berita Terkait

Humas Polri Gelar Berbagai Kegiatan dalam Rangka Hari Jadi ke-74, Wujudkan Polisi Humanis.
Timor-Leste Donasikan USD 2,5 Juta untuk Bantu Penanganan Banjir Besar di Bali
Jika Tersangkanya Tidak Ditahan, Minggu Depan Agus Flores Ke Palembang, Besok Ada Agenda lain.
Hidroponik di Pekarangan Rumah: Polsek Dentim Laksanakan Panen Sayuran Bergizi
Polda Bali Tanggapi Berita Ditsiber Tolak Laporan WNA Turki
Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia AYS Prayogie Mendukung Penuh Aksi Damai Aliansi Masyarakat Anti Narkoba ( AMAN) Di Dompu .
Polda Bali Buru Pelaku Pemerkosa WNA Di Uluwatu
Reuni setelah 60 tahun tidak ketemu,Tirta Yatra sebagai perekat hubungan lewat perjalanan spiritual
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Humas Polri Gelar Berbagai Kegiatan dalam Rangka Hari Jadi ke-74, Wujudkan Polisi Humanis.

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun.

Minggu, 14 September 2025 - 13:46 WIB

Timor-Leste Donasikan USD 2,5 Juta untuk Bantu Penanganan Banjir Besar di Bali

Senin, 13 Januari 2025 - 14:04 WIB

Jika Tersangkanya Tidak Ditahan, Minggu Depan Agus Flores Ke Palembang, Besok Ada Agenda lain.

Minggu, 12 Januari 2025 - 01:41 WIB

Hidroponik di Pekarangan Rumah: Polsek Dentim Laksanakan Panen Sayuran Bergizi

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:42 WIB

Polda Bali Tanggapi Berita Ditsiber Tolak Laporan WNA Turki

Rabu, 8 Januari 2025 - 02:54 WIB

Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia AYS Prayogie Mendukung Penuh Aksi Damai Aliansi Masyarakat Anti Narkoba ( AMAN) Di Dompu .

Senin, 6 Januari 2025 - 14:20 WIB

Polda Bali Buru Pelaku Pemerkosa WNA Di Uluwatu

Berita Terbaru