Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati dari Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang diterbitkan pada 13 November 2025. Penegasan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).

Brigjen Pol. Trunoyudo menerangkan bahwa menindaklanjuti putusan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terkait implikasi hukum dan teknis dari keputusan MK tersebut.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Karena itu, Kapolri telah membentuk Pokja untuk melakukan kajian cepat dan mendalam, agar implementasinya tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Trunoyudo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pokja yang dibentuk Polri melakukan koordinasi dan konsultasi dengan sejumlah kementerian serta lembaga terkait. Kajian tersebut meliputi analisis prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, sesuai mekanisme dan kebutuhan institusi lain yang mengajukan permintaan resmi.

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa alih jabatan personel Polri di luar struktur merupakan bentuk kerja sama antar-instansi, yang dapat dilakukan apabila ada kebutuhan penugasan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK dan hasil kajian Pokja, Polri memutuskan menarik perwira tinggi yang sedang menempuh masa orientasi alih jabatan di Kementerian Koperasi dan UMKM, yakni Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi di Kementerian UMKM untuk kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir, berdasarkan surat Kapolri tertanggal 20 November 2025,” jelas Trunoyudo.

Ia menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan untuk memastikan setiap langkah Polri berada dalam koridor hukum, serta selaras dengan kepentingan bangsa.

“Tim Pokja tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.

Bram. S

Berita Terkait

Karo SDM Polda Bali Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Calon Bintara Brimob Polri 2026
Hari Raya Umanis Galungan, Polsek Kintamani Perketat Pengamanan di Obyek Wisata
Polda Bali Ajak Masyarakat Dukung Operasi Zebra Agung 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Jalan Raya
Aliansi Merah Putih Bergerak Bali Nyatakan Penolakan Terhadap Rencana Aksi AMP Menjelang 1 Desember
Akhir Era KRL Jepang: Peron Stasiun Kota Dipenuhi Nostalgia dan Cerita Penumpang
Menuju Sekolah Masa Depan: Muhammadiyah Gencarkan Kurikulum PM, Koding, AI, dan Karakter di DKI Jakarta
Gunung Semeru Meletus, Abu Vulkanik Membumbung 2.000 Meter
UU Baru Dinilai Persempit Kewenangan Daerah, DPD RI Kumpulkan Aspirasi dari Maluku Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 06:28 WIB

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati dari Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Jumat, 21 November 2025 - 06:26 WIB

Karo SDM Polda Bali Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Calon Bintara Brimob Polri 2026

Jumat, 21 November 2025 - 06:17 WIB

Polda Bali Ajak Masyarakat Dukung Operasi Zebra Agung 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Jalan Raya

Kamis, 20 November 2025 - 09:23 WIB

Aliansi Merah Putih Bergerak Bali Nyatakan Penolakan Terhadap Rencana Aksi AMP Menjelang 1 Desember

Kamis, 20 November 2025 - 04:48 WIB

Akhir Era KRL Jepang: Peron Stasiun Kota Dipenuhi Nostalgia dan Cerita Penumpang

Kamis, 20 November 2025 - 04:43 WIB

Menuju Sekolah Masa Depan: Muhammadiyah Gencarkan Kurikulum PM, Koding, AI, dan Karakter di DKI Jakarta

Kamis, 20 November 2025 - 04:02 WIB

Gunung Semeru Meletus, Abu Vulkanik Membumbung 2.000 Meter

Senin, 17 November 2025 - 12:29 WIB

UU Baru Dinilai Persempit Kewenangan Daerah, DPD RI Kumpulkan Aspirasi dari Maluku Utara

Berita Terbaru