Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang diterbitkan pada 13 November 2025. Penegasan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).
Brigjen Pol. Trunoyudo menerangkan bahwa menindaklanjuti putusan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terkait implikasi hukum dan teknis dari keputusan MK tersebut.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Karena itu, Kapolri telah membentuk Pokja untuk melakukan kajian cepat dan mendalam, agar implementasinya tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Trunoyudo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pokja yang dibentuk Polri melakukan koordinasi dan konsultasi dengan sejumlah kementerian serta lembaga terkait. Kajian tersebut meliputi analisis prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, sesuai mekanisme dan kebutuhan institusi lain yang mengajukan permintaan resmi.
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa alih jabatan personel Polri di luar struktur merupakan bentuk kerja sama antar-instansi, yang dapat dilakukan apabila ada kebutuhan penugasan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional.
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK dan hasil kajian Pokja, Polri memutuskan menarik perwira tinggi yang sedang menempuh masa orientasi alih jabatan di Kementerian Koperasi dan UMKM, yakni Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.
“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi di Kementerian UMKM untuk kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir, berdasarkan surat Kapolri tertanggal 20 November 2025,” jelas Trunoyudo.
Ia menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan untuk memastikan setiap langkah Polri berada dalam koridor hukum, serta selaras dengan kepentingan bangsa.
“Tim Pokja tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
Bram. S













