Denpasar, 9 November 2025 – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Bali melaksanakan kegiatan Program Minggu Kasih yang kali ini digelar di Hotel Batukaru Garden, Jalan Cokroaminoto No.132, Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubdit Binsatpam/POLSUS Ditbinmas Polda Bali AKBP Rahmawaty Ismail, S.E., S.I.K., M.M., didampingi Kasi Binlat Ditbinmas Polda Bali AKP I Made Suana, S.H., ini dihadiri oleh para anggota Satuan Pengamanan (Satpam), serta Direktur Pelatihan PT. Asta Nadi Karya Utama dan pengurus lainnya.
Tujuan dan Makna Program Minggu Kasih
Program Minggu Kasih merupakan kegiatan rutin Polri yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat serta mempererat hubungan antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk satuan pengamanan (Satpam).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, Polda Bali ingin menciptakan sosok Polri yang DHARMA (Disiplin dan Berintegritas, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani dengan Hati, dan Adaptif) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memberikan pembinaan dan arahan mengenai pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di lingkungan kerja maupun masyarakat sekitar.
Pesan Kamtibmas dan Kedekatan Polri–Satpam
Dalam sambutannya, AKBP Rahmawaty Ismail menyampaikan pesan kamtibmas serta menekankan pentingnya sinergi antara Satpam dan Kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia juga mengingatkan agar setiap anggota Satpam segera melapor ke layanan kepolisian melalui nomor 110 jika menemukan gangguan keamanan di wilayah tugasnya.
“Kami berharap melalui kegiatan Minggu Kasih ini, anggota Satpam semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya. Dengan demikian, terjalin kerja sama yang baik antara Satpam dan Polri,” ujar AKBP Rahmawaty.
Selain membahas isu keamanan, kegiatan ini juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan diri masing-masing agar dapat menjalankan tugas dengan optimal.
Sesi Tanya Jawab: Perlindungan BPJS bagi Satpam
Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan tentang langkah yang harus dilakukan apabila perusahaan tidak memberikan layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada Satpam di tempat kerja.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Rahmawaty menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, karena setiap pekerja, termasuk Satpam, berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan.
Adapun langkah pelaporan yang dapat dilakukan, antara lain:
Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Jika Satpam bekerja melalui perusahaan outsourcing (BUJP), laporan juga dapat disampaikan kepada asosiasi profesi seperti ABUJAPI atau Direktorat Binmas Polda setempat, yang membina satuan pengamanan di bawah Polri.
penulis : Bram. s













