Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta resmi mendampingi para mantan karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa memperoleh hak pesangon sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam keterangan resmi, Kepala Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Catiko Indrawan, menyampaikan bahwa beberapa dari mantan karyawan tersebut telah mendatangi kantor PBHI untuk meminta pendampingan hukum.
“Mereka merasa dirugikan karena perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak mereka sesuai regulasi, termasuk hak pesangon yang seharusnya diperoleh, padahal mereka sudah bekerja dan mengabdi kepada perusahan sudah lebih dari 20 Tahun” kata Catiko, Rabu (15/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PBHI Jakarta juga telah mengadukan permasalahan ini ke Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dalam proses sidang tripartit yang berlangsung, perusahaan tetap bersikukuh dengan keputusan PHK tersebut, sehingga kesepakatan tidak tercapai
antara PBHI Jakarta dengan Pihak Perusahaan.
Suku Dinas Ketenagakerjaan kemudian mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak untuk melakukan langkah hukum selanjutnya
mengajukan Gugatan PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi situasi ini, PBHI Jakarta menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk memperjuangkan keadilan bagi para pekerja.
PBHI Jakarta berkomitmen memperjuangkan hak-hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang agar dapat dipenuhi oleh perusahaan, termasuk pesangon dan hak lainnya yang seharusnya mereka terima.
“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK sepihak dan semena-mena tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
PBHI Jakarta menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi seluruh pekerja yang dirugikan oleh praktik PHK yang tidak sesuai aturan tersebut.
Pihaknya juga berharap agar perusahaan tetap mempekerjakan kembali para pekerja dikarenakan situasi hari ini masyarakat sulit mendapatkan
pekerjaan.
“Langkah selanjutnya yang akan kami lakukan apabila tak mendapat respons sebagaimana mestinya, kami tentu akan melakukan aksi demonstrasi yang sebagaimana telah dijamin oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, pungkas Catiko Indrawan.
Reporter : Edo
Sumber : Kadiv Advokasi PHBI Jakarta













