Denpasar, Bali (19/8/2025) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang kurir narkoba asal Peru dengan barang bukti narkotika senilai Rp10 miliar.
Pelaku berinisial NSBC (42), warga negara Peru, ditangkap saat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Dari tangan tersangka, polisi menyita kokain seberat 1.432,81 gram netto dan 85 butir ekstasi dengan berat 33,09 gram netto.
Pengungkapan Kasus
Dalam konferensi pers di lobi Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (19/8/2025), Dirnarkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dan Kasubdit AKBP Abdus Salim, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari koordinasi dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka NSBC ditangkap saat tiba menggunakan penerbangan Qatar Airways dari Doha-Denpasar. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai gerak-geriknya hingga akhirnya ditemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tubuh dan pakaian dalam,” jelas Kombes Radiant.
Kronologi
Kasus ini bermula sejak April 2025, ketika tersangka berkenalan dengan seseorang berinisial PB melalui forum dark web. PB menawarkan pekerjaan kepada NSBC untuk membawa narkotika ke Bali dengan imbalan USD 20.000 (sekitar Rp320 juta).
Pada 10 Agustus 2025 di Barcelona, Spanyol, tersangka menerima paket narkotika yang disamarkan dalam plastik klip serta sebuah sex toys berbentuk alat kelamin. Barang haram itu kemudian disembunyikan di bra, celana dalam, dan alat kemaluan tersangka untuk mengelabui petugas bandara.
Barang Bukti
Hasil pemeriksaan menemukan:
1 buah sex toys berisi 194 gram kokain
3 paket plastik dalam celana dalam berisi 630,01 gram kokain
7 paket plastik dalam bra berisi 608,8 gram kokain
1 paket plastik berisi 85 butir ekstasi (33,09 gram netto)
Total keseluruhan barang bukti: 1.432,81 gram kokain + 85 butir ekstasi. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp10 miliar, dan diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 2.242 jiwa dari ancaman narkoba.
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Polisi Dalami Jaringan Internasional
Polda Bali saat ini masih berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri, Kedutaan Besar Peru, dan instansi terkait untuk mendalami jaringan internasional tersebut, termasuk keberadaan PB yang diduga sebagai perekrut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tegas Kombes Radiant.
Redaksi: Bram S.













